FATHUR RAHMAN MUSTABIR (NIM: 1011418120) 2023, “KEDUDUKAN KEBEBASAN AKADEMISI DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN AHLI PADA PERKARA PIDANA”. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : LISNAWATY W. BADU, SH., M.H dan Pembimbing II : Dr. SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., M.H. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Kebebasan Akademisi (The Academic Freedom) dalam memberikan keterangan ahli pada perkara pidana di Indonesia serta memperjelas status Dosen yang berperan sebagai ahli. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif. Munculnya Kasus saksi ahli yang digugat oleh pihak berkepentingan hukum dapat mencederai asas kompetensi absolut suatu badan peradilan. Di mana pada tahun 2018 Dr. Ir Basuki Wasis, M.Si digugat secara perdata atas keterangan ahli yang diberikan pada Kasus Korupsi Mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam Petitumnya nomor perkara 47/Pdt.G/LH/2018/PN Cbi Pengadilan Negeri Cibinong bahwa Keterangan yang diberikan merupakan Perbuatan Melawan Hukum. padahal akademisi sebagai ahli memiliki Kedudukan alat bukti kedua yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kemudian seorang Dosen yang berperan sebagai Saksi Ahli memiliki Kebebasan Akademik sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kesimpulan hasil penelitian yang diperoleh ialah akademisi sebagai saksi ahli di Indonesia belum memiliki kedudukan hukum yang jelas karena pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak mengatur secara lengkap kriteria dan syarat sebagai ahli. Kemudian frasa “Saksi Ahli” masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi karena tidak ditetapkan secara spesifik dalam Undang-Undang. Berbeda dengan Negara Belanda yang menetapkan dan Mengatur Saksi Ahli secara khusus baik kriteria maupun register seorang ahli guna mempertegas kedudukan ahli pada Hukum Formil Negera Belanda. Akan tetapi Perlindungan Hukum terhadap ahli telah diatur dalam beberapa Undang-undang dan peraturan lainnya. KATA KUNCI : Akademisi, Ahli, Kebebasan Akademik, Keterangan Ahli, Kedudukan, Perkara Pidana.