PRAPERADILAN TERHADAP PENETAPAN STATUS TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN AGUNG (STUDI KASUS PERKARA NO.3/PID.PRA/2024/PN GTO)

HUSAIN N YASIN (1011421096)
Skripsi
Pembimbing
Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H. (0019017404)
Waode Mustika, S.H., M.H. (0006038606)
Tanggal Upload
22-05-2025
Abstract

Praperadilan merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang bertujuan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia serta mengawasi kewenangan aparat penegak hukum, terutama dalam hal penetapan status tersangka. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus praperadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo, khususnya dalam perkara Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN GTO. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi keabsahan proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan implikasinya terhadap asas kepastian hukum serta perlindungan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian prosedur hukum pasca-ditolaknya permohonan praperadilan, khususnya dalam kelanjutan proses penyidikan terhadap tersangka yang justru tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan kekaburan status hukum dan menimbulkan dugaan pelanggaran asas due process of law. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa ketidakjelasan dalam setiap tahapan proses hukum setelah praperadilan ditolak menunjukkan lemahnya implementasi prinsip kepastian hukum dan perlindungan HAM dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang lebih kuat untuk menjamin bahwa setiap langkah hukum dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kata Kunci: Praperadilan; Penetapan Tersangka; Kepastian Hukum.