MODEL PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA BERAT

SUPRIYADI (710521013)
Tesis
Pembimbing
Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH (0023127405)
Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., S.H., M.H. (0024127004)
Tanggal Upload
18-06-2023
Abstract

SUPRIYADI. NIM. 710521013. 2023, Model Penyelesaian Perkara kecelakaan lalu lintas Korban Meninggal Dunia Dan Luka Berat. Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab Kecelakaan lalu lintas korban Meninggal Dunia Dan Luka Berat di Kabupaten Pohuwato dan upaya penyelesaian yang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta model penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas korban meninggal dunia dan luka berat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah ormative.Dalam penelitian ini, digunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologi hukum (yuridis sosiologis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Faktor penyebab Kecelakaan lalu lintas korban Meninggal Dunia Dan Luka Berat di Kabupaten Pohuwato Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dapat dikelompokkan dalam empat unsur, yakni manusia, kendaraan, jalan, dan lingkungan. Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antar faktor lain. faktor pengemudi, yaitu kondisi fisik. Faktor kendaraan yaitu, kondisi mesin, rem, lampu, ban, muatan, dan lain-lain. Faktor lingkungan jalan Faktor cuaca dan lain-lain. Pada dasarnya faktor-faktor tersebut berkaitan atau saling menunjang bagi terjadinya kecelakaan. 2) Upaya penyelesaian Perkara kecelakaan lalu lintas Korban Meninggal Dunia Dan Luka Berat sesuai UndangUndang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi: Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c. 3) Model penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas korban meninggal dunia dan luka berat perdamaian menjadi alternatif penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas karena adanya kesadaran dari kedua pihak untuk menjalin hubungan baik antara keluarga pelaku maupun korban kecelakaan. Dengan menerapkan penyelesaian restorative justice yaitu mempertemukan antar pelaku-korban, dan pihak keluarga untuk menyelesaikan perselisihannya dengan disaksikan oleh Polisi setempat.Kepolisian menggunakan restorative justice untuk menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang serius dengan korban luka berat atau meninggal dunia dengan langkah-langkah yang dilakukan tidak spesifik dan bisa berbeda pada setiap kasus, tergantung pada faktor-faktor yang terlibat. Penggunaan restorative justice di Polres Pohuwato yaitu penyidik harus membuktikan tidak adanya unsur kesengajaan dalam kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh kedua pihak serta Kedua pihak sudah melaksanakan musyawarah bersama terkait kecelakaan lalu lintas tersebut, Disisi lain adanya pernyataan dari pihak korban yang bersedia kasus kecelakaan lalu lintas tersebut diberhentikan ditingkat penyidik kepolisian. Kata Kunci: Penyelesaian Perkara kecelakaan lalu lintas, Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat