PERBANDINGAN HUKUM ATAS PEMBUKTIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA DENGAN SISTEM PERADILAN DI AMERIKA SERIKAT

FATMAWATY THALIB (1011419027)
Skripsi
Pembimbing
Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M.Hum (0009046804)
Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H (0009046804)
Tanggal Upload
10-06-2023
Abstract

Fatmawaty Thalib, 1011419027, Hukum Acara, Perbandingan Hukum Atas Pembuktian Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Dengan Sistem Peradilan Di Amerika Serikat, Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M.Hum, Pembimbing I Dan Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H, Pembimbing II Perbandingan hukum atas pembuktian menurut sistem peradilan pidana di Indonesia dengan sistem peradilan pidana di Amerika Serikat diperlukan untuk dapat lebih memahami dan mengembangkan sistem hukum nasional kita. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui seperti apa pengaturan pembuktian dalam peradilan pidana di Indonesia, dan untuk mencari tahu dan mengetahui seperti apa penerapan sistem pembuktian dalam peradilan pidana di Amerika Serikat. Metode penulisan dari permasalahan yang diajukan yakin dilakukan penelitian adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan (komperatif). Perbandingan peradilan pada negara Indonesia dapat dikatakan mudah, sedangkan untuk negara Amerika Sendiri memiliki berberapa tahapan yang panjang dan bisa dikatakan rumit. Perbandingan mengenai penerapan sistem pembuktian di Indonesia dan di Amerika Serikat dasarnya dibedakan pada sistem pembuktiannya dimana Indonesia menganut sistem pembuktian secara negatif sedangkan Amerika Serikat menganut sistem pembuktian conviction-in time dalam hal alat bukti yang dapat dipakai dalam pengadilan, Dalam hal kekuatan pembuktian keterangan terdakwa di Indonesia, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya sedangkan dalam pengaturan di Amerika Serikat, pengakuan terdakwa atas kesalahannya (plea guilty) sudah cukup untuk menghukumnya dan tidak perlu memasuki proses peradilan. dalam hal alat bukti yang dapat dipakai dalam pengadilan, walaupun dalam prakteknya alat-alat bukti yang digunakan dalam pengadilan tidak jauh berbeda. Mengenai beban pembuktian secara umum kedua negara tersebut negara Indonesia maupun Amerika Serikat menganut beban pembuktian biasa, namun untuk perkara-perkara tertentu (Khusus) yang beban pembuktiannya dianggap sulit untuk dibebankan kepada penuntut umum maka beban pembuktiannya diberikan kepada terdakwa dengan tidak mengurangi hak-hak dasarnya sebagai terdakwa. Kata Kunci: Amerika Serikat, Indonesia, Pembuktian, Peradilan, Perbandingan