“POLA KEBIJAKAN ADMINISTARSI NEGARA DALAM PENYELESAIAN FIKTIF POSITIF : TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA”

MUHAMMAD IQBAL MUSTAPA (1011419030)
Skripsi
Pembimbing
Zamroni Abdussamad, SH.MH (0012077005.)
Mellisa Towadi, S.H., M.H (0012077005.)
Tanggal Upload
09-06-2023
Abstract

MUHAMMAD IQBAL MUSTAPA (NIM: 1011419030) 2023. “Pola Kebijakan Administarsi Negara Dalam Penyelesaian Fiktif Positif : Tinjauan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dan Undang-Undang Cipta Kerja”. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I: Zamroni Abdussamad, SH.MH, Pembimbing II: Mellisa Towadi, S.H., M.H Penelitian ini membahas tentang Pola Kebijakan Administarsi Negara Dalam Penyelesaian Fiktif Positif : Tinjauan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dan Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui rasio legis kewenangan mengadili perkara fiktif positif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang- Undang Cipta Kerja Serta Untuk menjabarkan dan menguraikan pola penyelesaian terhadap kewenangan mengadili perkara fiktif positif pasca Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dalam menulis penelitian ini, peneliti melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan, menelusuri bagaimana menangani perkara fiktif positif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang- Undang Cipta Kerja, menggali konsep bagaimana mengadili sengketa pasca Undang-undang cipta kerja dinyakan inkonstitusional. Hasil dari penelitian ini Tatanan peraturan perundang-undangan (pada tingkatan undang-undang) di bidang Administrasi pemerintahan masih berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penulis terhadap pasal dalam undang – undang adaministrasi pemerintahan tentang fiktif positif yang diperabahrui pada undang-undang cipta kerja mengalami banyak kemunduran serta yang tidak hanya berpotensi membuka celah ketidak-adilan, namun juga kekosongan hukum dan kaburnya kepastian hukum. Berangkat dari hal itu, implementasi atas tatanan peraturan perundang-undangan di bidang administarsi pemerintahan juga menggambarkan inefektivitas dan minimnya kemanfaatan yang diperoleh bangsa Indonesia di bidang Fiktif positif. Apabila ditinjau dari perspektif tujuan hukum untuk memberikan kepastian, keadilan serta kemanfaatan maka tatanan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih terlalu jauh dari hasil yang diharapkan. Oleh karena itu, dibutuhkan pembenahan, dan bahkan terobosan dalam sistem hukum Indonesia, khususnya di bidang fiktif positif Kata Kunci: Pola Kebijakan Administrasi Pemerintahan, Fiktif Positif, Undang-Undang Cipta Kerja