Tujuan Penelitian ini adalah Menguraikan dan menganalisis apa urgensi penguatan kewenangan Kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan pendampingan hukum pada pelaksanaan proyek strategis dan Merumuskan penguatan ideal kewenangan Kejaksaan bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan pendampingan hukum pada pelaksanaan proyek strategis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif di mana menggunakan beberapa pendekatan, yakni Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach); Pendekatan konseptual (Conseptual Approach); dan Pendekatan Kasus (case Approach). Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif yang bersifat Preskriptif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: Penguatan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat penting sebagai perwujudan peran Jaksa Pengacara Negara dalam melindungi kepentingan negara melalui berbagai mekanisme hukum. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan Proyek Strategis Nasional berjalan sesuai regulasi, transparan, dan bebas korupsi. Namun, penguatan ini dihadapkan pada kendala seperti minimnya pemahaman instansi pemerintah, lemahnya pengawasan, dan risiko korupsi, terutama di sektor infrastruktur. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan instansi terkait untuk mencegah sengketa hukum, mengamankan aset negara, serta mendukung pembangunan yang berkeadilan. Kedua Kewenangan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara perlu diperkuat baik dari aspek substansi maupun struktur untuk mendukung Tim Pendampingan Hukum (TPH) pada proyek strategis nasional, Daerah, dan Lembaga. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam litigasi dan non-litigasi demi kepentingan negara dan pemerintah. Pendampingan ini dilakukan melalui pengamanan proyek strategis dan mitigasi risiko hukum. Perubahan paradigma dari represif menjadi preventif sangat penting untuk meminimalkan penyimpangan dan mendukung tata kelola yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antarunit, pengawasan, serta regulasi yang komprehensif untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas. Kata Kunci: Penguatan Kewenagan; Pendampingan Hukum; Proyek Strategis