Elpin Sulingo, NIM. 1011419011‚ Hukum Pidana, Fakultas Hukum‚ Universitas Negeri Gorontalo, 2024, Skripsi‚ Modus Operandi Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Trading Forex, Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H‚ Pembimbing I dan Waode Mustika, SH.,MH‚ Pembimbing II. Modus Operandi Tindak Pidana Penipuan Investasi Ilegal Trading Forex saat ini memang perlu untuk di waspadai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis modus operandi tindak pidana investasi illegal trading forex dan untuk mengetahui peran kepolisian dalam meminimalisir tindak pidana investasi illegal trading forex. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Modus Operandi Tindak Pidana Investasi Illegal Trading Forex di Gorontalo sudah banyak memakan korban. Tujuan dari trading forex investasi adalah mencari keuntungan dari selisih angka penjualan. Kasus investasi trading forex ini sudah menjamur di Gorontalo seperti di Pohuwato dan Batudaa oleh Fx Family yang sudah merugikan banyak orang. Modus dari forex ini adalah dengan mengumpulakan uang dari masyarakat untuk di investasikan dengan iming-iming keuntungan besar. Undang-undang yang dipakai dalam menjerat kasus investasi forex Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun upaya dalam menghindari kasus penipuan modus operandi tindak pidana Investasi Illegal Trading Forex oleh kepolisian yakni dengan cara melalui sosialisasi dan juga Tindakan hukum yang membuat jera bagi pelaku. Kata Kunci : Trading Forex, Modus Operandi, Investasi Illegal