ANALISIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PROSES PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

ANDI MIRZAN DODA (710521024)
Tesis
Pembimbing
Dr. Fence M Wantu, SH., MH (0019017404)
Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH (0023127405)
Tanggal Upload
17-06-2023
Abstract

ANDI MIRZAN R. DODA, NIM: 710521024, ANALISIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PROSES PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, PEMBIMBING I DR. FENCE M. WANTU, S.H., M.H, PEMBIMBING II DR. DIAN EKAWATY ISMAIL, S.H., M.H Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara dalam proses penanganan tindak pidana korupsi, dan untuk mengetahui dan menganalisis pengembalian kerugian negara dalam proses penyelidikan yang dapat menghapuskan pidana pelaku korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan “statute approach”, pendekatan kasus “case approach”, dan pendekatan konseptual “conceptual approach”. Selanjutnya disusun secara sistematis untuk diperoleh gambaran yang utuh, dan peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara dibagi dalam aspek hukum administrasi yakni Undang-Undang Pembendaharaan Negara, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dalam pengembalian kerugian keuangan negara dari aspek hukum perdata juga diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian juga dalam aspek hukum pidana, namun diberikan penekanan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pemidaan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, pemaknaan unsur kerugian keuangan negara yakni actual loss sehingga terjadi keseragaman dalam Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang- Undang Pembendaharaan Negara, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2) Pengembalian kerugian keuangan Negara dalam tahap penyelidikan tindak pidana korupsi dapat menghentikan proses penanganan tindak pidana melalui diskresi kepolisian. Pemberhentian penanganan tindak pidana korupsi bagi pelaku yang mengembalikan kerugian keuangan negara merupakan bentuk dari upaya pemulihan kerugian negara yang mendekati dengan pendekatan restorative justice. Dasar pertimbangannya adalah apabila pelaku tindak pidana korupsi telah mengembalikan seluruh hasil tindak pidana korupsi beserta dengan seluruh keuntungan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi oleh pelaku maka pada dasarnya pelaku tersebut tidak diuntungkan, negara tidak menderita kerugian keuangan serta masyarakat dapat dilayani melalui pengembalian seluruh hasil tindak pidana korupsi beserta seluruh keuntungannya tersebut. Kata Kunci: Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi, Penyelidikan