IZATUL YAZIRA MOHA. 711522039. 2023. Pengembangan Kawasan Ekowisata Di Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binerean Tesis Program Studi Administrasi Publik.Pembimbing I Prof.Dr.Sastro M.Wantu,M.Si dan Pembimbing II Dr.Fenti P.Dance Tui,M.Si. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan Pengembangan kawasan ekowisata di Kawasan Ekosistem Esensial koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Faktor Determinannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi literatur, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data terdiri dari, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa, 1)Pengembangan kawasan ekowisata di Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dilihat dari, (a) Penyusunan Agenda Kebijakan dengan melihat luas Koridor Hidupan Liar Tanjung Binerean yang dikelola dengan prinsip konservasi, dan diselenggarakan secara kolaboratif oleh Forum Kolaborasi dengan para pihak, isu Ekowisata di kawasan tersebut menjadi isu pembangunan berkelanjutan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang tertera dalam RPJMD Tahun 2021– 2026, (b) Formulasi Kebijakan, MOU Pemerintah Daerah dan WCS-IP merupakan langkah awal pengembangan wisata minat khusus, sehingga lahir kebijakan Peraturan Bupati No 78 Tahun 2018 Tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa, Keputusan Bupati Nomor 289 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binerean yang melahirkan Rencana Aksi Pengelolaan, dan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa, yang menjelaskan bahwa pengembangan ekowisata di Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binerean berbasis masyarakat, (c) Adopsi Kebijakan yang di gunakan adalah Peraturan Daerah No.2 Tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa yang disusun berdasarkan informasi mengenai konteks pengembangan Kawasan ekowisata, (d) Implementasi Kebijakan Perda No.2 Tahun 2021 dibuatlah Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binerean Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2021– 2025 yang memuat kegiatan dan matriks rencana aksi meliputi kegiatan Perlindungan wilayah, Pengawetan Keanegakaragaman Hayati, Pemulihan Ekosistem dan Pemanfaatan berkelanjutan, (e) Evaluasi strategi sebagaimana tertera didalam Perda No 2 Tahun 2021 Penataan Kawasan Pengungsian Satwa pasal 22 ayat (1), Evaluasi oleh Forum Kawasan Ekosistem Esensial minimal enam bulan sekali, dan Evaluasi yang dilaksanakan melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Dispar Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang dibuat pada akhir tahun. 2) Faktor-faktor determinan dalam Kebijakan pengembangan Kawasan Ekowisata di Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean yaitu daya tarik wisata, operator wisata dan pemberdayaan masyarakat. Kata Kunci: Pengembangan Ekowisata, Tanjung Binarean, Kawasan Ekosistem Esensisal