IMPLIKASI PENGATURAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM KUHP (UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PENYALAHGUNA DAN PECANDU NARKOTIKA

SILVANA DIANI (710519019)
Tesis
Pembimbing
Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum (0009046804)
Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH (0023127405)
Tanggal Upload
19-06-2023
Abstract

Silvana Diani, NIM: 710519019, “Implikasi Pengaturan Tindak Pidana Narkotika dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap Perlindungan Hukum Penyalahguna dan Pecandu Narkotika”, Pembimbing I : Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M.Hum., Pembimbing II : Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Selanjutnya, untuk mengetahui, menganalisis, dan mengonstruksikan pengaturan tindak pidana narkotika yang menjamin perlindungan hukum bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Bahan penelitian dihimpun melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penerapan hukum terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika memiliki banyak permasalahan, terutama dalam pelaksanaan UU Narkotika. Permasalahan tersebut meliputi tidak tegasnya batasan definisi-definisi penting seperti "penyalahguna narkotika", "pecandu narkotika", "korban penyalahgunaan narkotika" dan "pecandu narkotika yang tidak melawan hukum". Permasalahan tersebut berimplikasi pada biasnya pengaturan di beberapa pasal, seperti dalam Pasal 4 dan 54 yang menimbulkan perbedaan subjek yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Lebih lanjut, pengaturan tindak pidana narkotika dalam KUHP Baru pada dasarnya tidak menghilangkan permasalahan-permasalahan tersebut, sebab ketentuan yang dipertahankan melalui KUHP Baru hanya merupakan salinan (salin-tempel) dari pasal-pasal yang dicabut dan tidak berlaku lagi pada UU Narkotika. Kedua, pengaturan tindak pidana yang menjamin perlindungan hukum bagi penyalahguna dan pecandu narkotika dapat diwujudkan dengan melakukan revisi UU Narkotika yang fokus pada konsistensi subjek dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (3), serta penghapusan beberapa pasal atau ayat, dan penjelasan pasal. Perubahan-perubahan tersebut untuk mewujudkan tujuan UU Narkotika yang tertuang dalam Pasal 4. Selain itu, untuk pendekatan kesehatan yang diwujudkan melalui Pasal 127, Pasal 103, Pasal 54 dan Pasal 55, serta pendekatan kriminal yang diwujudkan melalui Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123 Undang-Undang Narkotika (Pasal 609 dan 610 KUHP Baru). Kata Kunci: Pecandu Narkotika; Penyalahguna; Perlindungan Hukum; Tindak Pidana Narkotika