PRALA NEY, NIM: 1011419081, “ANALISIS HUKUM TERHADAP OPERASI BEDAH PLASTIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Dibimbing oleh Prof. Dr Nur Mohamad Kasim,S.Ag., ,M.H selaku Pembimbing I dan Waode Mustika, S.H,M.H selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pandangan hukum islam mengenai praktek operasi bedah plastik serta bagaimanakah dampak hukum operasi bedah plastik. Penelitan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilkaukan dengan cara mengumpulkan data melalui literatur yaitu pengumpulan bahan-bahan hukum sah dalam bentuk undang-undang,buku-buku,buku harian dan bahan lain yang berkaitan dengan pengaruh hibah pertambangan pada kelompok orang bawaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pandangan hukum islam mengenai operasi plastik sama saja dengan merubah ciptaan Allah dan Alqur’an telah secara jelas menyatakan orang yang merubah ciptannya adalah orang yang mengikuti jalan dan ajakan syaitan. Menurut M. Quraish Shuhab, dalam tafsir al-mishab terdapat penjelasan bahwa mengubah ciptaan allah yang dimaksud mengebiri, homoseksual dan lesbian serta praktik-praktik yang sesuai sengan fitrah manusia. dampak bedah plastik dan rekontruksi wajah yang dilakukan untuk tujuan mengubah identitas seseorang sehingga tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan kriminal adalah pemikiran bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran dalam hal etik profesi, keamanan dan privasi lebih lanjut bahwa tindakan pengubahan ini akan berdmapak pada identitas seseorang sebagai hak mendasar. Melalui bedah plastik yang meribah identitas seseorang dapat dengan sengaja menyembunyikan atau mengubah asal usulnya, menghilangkn jejak masa lalu, atau menciptakan identitas palsu. hal ini bisa mengarah pada penipuan, kejahatan, atau pelanggaran hukum lainnya. Kata kunci : Analisis hukum, bedah plastik, hukum islam.