Muhammad Muhyi Tombinawa, NIM 1011417025. Implementasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Di Kabupaten Bone Bolango Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016. Ibu Mutia CH, Thalib S.H., M.Hum Selaku Pembimbing I Dan Bapak Abdul Hamid Tome S.H.,M.H Selaku Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2023. Penelitian ini membahas soal implementasi pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016. Dasar hukum dari kebijakan pembangunan kawasan perdesaan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut memiliki tujuan dan fungsi untuk menciptakan desa yang kuat, independen, tentram, dan demokratis dengan didalamnya memiliki kegiatan yang mengarah pada sektor pertanian, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengatur tentang pembangunan kawasan perdesaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris serta menggunakan pendekatan kualitatif, yakni suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah; 1). Implementasi pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 bisa dilakukan dengan pembentukan Tim Kordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, perencanaan penyusunan rencana pembangunan yang dimaksud, dan kerjasama dan penetapan desa sarasan; 2). Kendala dalam implementasi pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 adalah belum dibentuknya Tim Kordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP), dan belum maksimalnya penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang di Kabupaten Bone Bolango. Kata Kunci: Desa, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Otonomi Daerah