Brata Citra Sakti Purnomo. NIM: 710520032. Kekuatan Pembuktian Atas Keterangan Saksi Polisi pada Perkara Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Dibimbing oleh Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M.Hum sebagai Pembimbing Utama dan Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H sebagai Pembimbing Kedua. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian atas keterangan saksi polisi pada perkara tindak pidana narkotika dalam perspektif kepastian hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif melalui pengelolahan bahan hukum dengan cara deduktif yaitu menjalaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi menjadi kesimpulan yang lebih khusus. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil penelitian bahwa, pertama kedudukan saksi polisi penangkap pada tindak pidana narkotika dilihat sebagai alat bukti, menempati alat bukti yang sangat penting dalam pembuktian kesalahan terdakwa. Sampai saat ini, tidak ada pengaturan tegas yang melarang atau memperbolehkan polisi penangkap ataupun penyidik memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan. Penyidik boleh menjadi saksi pada tindak pidana narkotika sepanjang memenuhi kualifikasi saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP serta tidak tergolong dalam kelompok orang yang dibebaskan dari kewajiban bersaksi dalam persidangan. Kedua, kekuatan pembuktian atas keterangan saksi polisi pada perkara tindak pidana narkotika, yaitu mempunyai kepentingan terhadap perkaranya, agar perkara yang ditangani berjalan sesuai dengan penegakan hukum. secara normatif keterangan penyidik kepolisian sebagai saksi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah pada pembuktian tindak pidana narkotika apabila berdasar Pasal 185 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengkehendaki keterangan saksi haruslah bebas, netral, objektif dan jujur, maka dengan sendirinya mempunyai kekuatan pembuktian yang bersifat bebas dan tidak mengikat hakim. Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Polisi, Narkotika.