EFEKTIVITAS PENERAPAN PERDA NO. 1 TAHUN 2018 TENTANG PENERTIBAN MARKA JALAN DI KOTA GORONTALO

NOVAL ALFARIDZI HULINGGI (1011419075)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Erman I. Rahim.,S.Pd, SH., MH (0024127004)
Moh. Rivaldi Moha, SH., MH (00069401)
Tanggal Upload
24-01-2025
Abstract

Noval Alfaridzi Hulinggi, NIM. 1011419075‚ Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum‚ Universitas Negeri Gorontalo, 2024, Skripsi‚ Efektivitas Penerapan Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Penertiban Marka Jalan di Kota Gorontalo., Dr. Erman I. Rahim.,S.Pd, SH., MH‚ Pembimbing I dan Moh. Rivaldi Moha, SH., MH‚ Pembimbing II. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penerapan Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Penertiban Marka Jalan di Kota Gorontalo dan faktor penghambat implementasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menghadirkan fakta lapangan, yang diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Penertiban Marka Jalan di Kota Gorontalo dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah khususnya dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Penerapan Perda ini dapat dikatakan belum maksimal, ditandai dengan banyaknya pelanggaran dari tahun ke tahun. Pelaksanaan regulasi tersebut diawali dengan sosialisasi, kemudian melakukan upaya pencegahan untuk memimalisir terjadinya pelanggaran, dengan memasang tanda isyarat. Selanjutnya melakukan tindakan represif dengan melakukan patroli dan menindaki pelaku melalui pemberlakuan sanksi administrasi atau denda hingga mengadakan penilangan yang bekerjasama pihak Satlantas Kota Gorontalo. Faktor yang mempengaruhi penerapan Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Penertiban Marka Jalan di Kota Gorontalo yaitu Kurangnya Sarana dan Prasarana; Keterbatasan dana; dan Kurangnya kesadaran masyarakat. Olehnya, petugas perlu melakukan pengawasan dalam bentuk Patroli di lokasi yang rawan terjadi pelanggaran, serta melakukan tindakan tegas pada masyarakat yang tak patuh dalam berkendara, terutama juga pejalan kaki yang memotong jalan sembarangan tanpa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dalam hal ini marka jalan, guna menghindari adanya kecelakaan. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya penggunaan jalan agar tidak menyebabkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, serta terhindar dari sanksi yang diberikan, baik itu denda maupun sanksi pidana. Kata Kunci: Penerapan; Peraturan Daerah; Marka Jala