Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strukturalisasi pembentukan hukum adat pada masyarakat adat Gorontalo. Proses strukturalisasi ini menguak kembali sumber hukum adat, sanksi hukum adat, upacara dan ritual adat, dan efektifitas struktur hukum adat Gorontalo. Selain itu, adaptasi terhadap perubahan sosial dan hubungan yang harmonis antara hukum adat dan hukum nasional yang menjadi faktor kunci dalam memastikan efektivitas dan keberlanjutan hukum adat di Gorontalo. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya proses strukturalisasi hukum adat dalam menjaga relevansi dan efektivitas hukum adat di tengah perubahan sosial. Penelitian ini juga menyarankan perlunya dukungan kolaborasi pemerintah, tokoh masyarakt, dan pemangku adat untuk memperkuat peran hukum adat Gorontalo dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, hukum adat Gorontalo dapat terus berfungsi sebagai landasan dalam menjaga tatanan sosial dan budaya yang khas di wilayah Gorontalo. Hal ini bertujuan merangkum esensi dari strukturalisasi pembentukan hukum adat di Gorontalo, dengan fokus pada peran lembaga adat, dan adaptasi terhadap perubahan. Kata Kunci: Strukturalisasi Hukum, Masyarakat Adat