EFEKTIVITAS SISTEM E-TILANG TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN SABUK KESELAMATAN DI KOTA GORONTALO

ARLIN ARTIKA K. THALIB (1011420043)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Dian Ekawaty Ismail S.H., M.H (0023127405)
Mohamad Rivaldi Moha S.H., M.H (00069401)
Tanggal Upload
07-02-2025
Abstract

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ialah perangkat elektronik yang memakai teknologi Automatic License Plate Recognition (ANPR) dengan memakai kamera untuk mengenali kendaraan bermotor dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas secara otomatis. Sistem tilang elektronik ialah salah satu metode penegakan hukum lalu lintas yang sudah diterapkan di berbagai kota di Indonesia. Sistem ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk melacak pelanggar lalu lintas, termasuk pelanggar penggunaan sabuk pengaman pada kendaraan roda empat. Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa perangkat elektronik dapat dipakai untuk membantu penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Penerapan e-Tilang ialah salah satu aspek sistem informasi yang searah dengan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menegaskan bahwa sistem komunikasi dan informasi lalu lintas dan angkutan jalan dapat pula membantu penegakan hukum, termasuk penyidikan dan penyelidikan tindak pidana yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau pelanggar lainnya, serta penanganan pelanggar, kemacetan lalu lintas, dan kecelakaan yang ditangani oleh Kepolisian. Selain itu, juga mencakup tindakan seperti pemblokiran, pengejaran, dan penindakan terhadap pelanggar atau orang yang terlibat dalam tindak pidana atau pelanggar lalu lintas. Hal ini memperlihatkan bahwa sistem tanggap petugas dalam menangani pelanggar lalu lintas memerlukan proses yang cepat dan efisien, sehingga memungkinkan penyidikan terhadap pelanggar dapat dijalankan secara cepat berlandaskan bukti-bukti yang diperoleh baik dari rekaman CCTV maupun dari kegiatan pemantauan lalu lintas. KATA KUNCI : Penerapan Hukum Masyarakat; Pelanggaran; Sistem E-Tilang