ERFIRMANSYAH SOEDJONO ADAM. 2024. Evaluasi Retroaktif Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Provinsi Gorontalo. Disertasi, Program Studi Doktor Administrasi Publik. Promotor: Prof. Dr. Arifin Tahir, M.Si; Co-Promotor I: Dr. Zuchri Abdussamad, S.I.K., M.Si; Co-Promotor II: Dr. Udin Hamim, S.Pd., S.H., M.Si Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengembangkan tentang Evaluasi Retroaktif Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Provinsi Gorontalo dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Potensi dan Masalah Kebijakan: tantangan utama berupa tidak tersedianya Panti Sosial untuk penyandang disabilitas, anak terlantar dan tuna sosial. Panti Asuhan adalah infrastruktur wajib yang perlu disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi standar layanan sosial sesuai regulasi, untuk mengatasi masalah ini dengan menjalin kerjasama dengan lembaga sosial guna menyediakan layanan dasar, 2) Profil Pembuat Kebijakan: Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) disusun oleh Pemerintah Pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta dijabarkan dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan Permensos Nomor 9 Tahun 2018. Di tingkat daerah, acuan juga mencakup Perda Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lanjut Usia dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Hak Disabilitas, 3) Perumusan Kebijakan: Tujuan utama Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah menjadi pedoman bagi daerah dalam melaksanakan SPM, serta dasar untuk penghitungan capaian dan penyusunan rencana pemenuhan layanan dasar dengan target 100%. Kebijakan ini juga menetapkan Tim Penerapan SPM melalui Keputusan Kepala Daerah dan mencakup pelaporan dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Ruang lingkup SPM mencakup pemenuhan layanan dasar di panti untuk Pemerintah Provinsi dan di luar panti untuk Kabupaten/Kota, dengan total 43 jenis layanan (14 untuk Provinsi dan 29 untuk Kabupaten/Kota). Layanan yang menjadi kewenangan Provinsi meliputi disabilitas, lansia, tuna sosial, anak terlantar dan perlindungan sosial saat dan pasca tanggap darurat bencana, 4) Implementasi Kebijakan: Strategi mencakup empat tahapan: Pendataan, penghitungan kebutuhan, perencanaan, dan pelaksanaan serta pelaporan. Namun, ada keterbatasan anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur. Salah satu strategi yang diusulkan adalah menjalin kerjasama dengan lembaga sosial dan Baznas untuk menutupi kekurangan pembiayaan dalam APBD Provinsi Gorontalo. Terdapat 33 personel untuk layanan di panti dan 2.701 personel untuk perlindungan sosial, namun kompetensi mereka perlu ditingkatkan. Capaian SPM menunjukkan 55,46% pada tahun 2022, meningkat menjadi 70,30% pada tahun 2023, yang menunjukkan perlunya perbaikan dalam monitoring dan evaluasi, 5) Output Kebijakan: Manfaat dari Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Sosial dirasakan oleh penerima layanan dasar, seperti penyandang disabilitas, anak terlantar dan lansia yang mendapatkan bantuan seperti alat bantu, makanan, dan akses ke asrama. Kebijakan ini mencakup 43 jenis layanan (14 untuk Pemerintah Provinsi dan 29 untuk Kabupaten/Kota). Meskipun kebijakan ini efisien, terbukti dari rasio penerima layanan terhadap realisasi anggaran yang kurang dari satu, efektivitasnya masih terbatas. Tidak semua mutu layanan sesuai Permensos Nomor 9 Tahun 2018 dapat dipenuhi, dan 6) Outcome Kebijakan: Dampak Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Provinsi Gorontalo belum sepenuhnya memenuhi peraturan yang ada, Capaian SPM hanya 55,46% pada tahun 2022 dan meningkat menjadi 70,30% pada tahun 2023. Meskipun demikian, penerima layanan dasar seperti penyandang disabilitas, anak terlantar dan lansia dalam panti mendapatkan berbagai layanan. Kata Kunci: Evaluasi Kebijakan, Standar Pelayanan Minimal, Bidang Sosial, Gorontalo