Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Hukum Bagi Korban Penggunaan Media Sosial Facebook Tanpa Hak, yang mencakup upaya untuk melindungi privasi dan data pribadi pengguna. Metode Penelitian yang digunahkan ini tergolong dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan Komperatif, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dihimpun melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, perlindungan hukum bagi korban penggunaan username tanpa hak di Indonesia ada regulasi yaitu perlindungan data pribadi dan privasi, termasuk penggunaan username di platform digital. Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data, namun implementasi dan penegakan hukum masih menjadi tantangan, terutama dalam hal pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Meskipun terdapat regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, penelitian ini menemukan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem yang memungkinkan penyalahgunaan data pribadi, termasuk penggunaan username tanpa hak. Facebook sebagai penyedia platform media sosial memiliki tanggung jawab Besar dalam melindungi pengguna dari penyalahgunaan data, termasuk penggunaan username tanpa hak, meskipun Facebook telah menerapkan kebijakan dan mekanisme pelaporan, masih terdapat kekurangan dalam implementasi dan respons terhadap pelanggaran. Kasus kebocoran data yang signifikan menunjukkan bahwa Facebook perlu meningkatkan upaya perlindungan data dan transparansi kepada pengguna. Penelitian ini menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman. Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum masih ada. Tanggung jawab penyedia platform seperti Facebook dan peran stakeholder seperti Kominfo sangat penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan perlindungan hukum bagi korban penggunaan username tanpa hak dapat ditingkatkan, sehingga hak-hak individu dalam era digital dapat terjaga dengan baik. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Media sosial, Korban, Username, Facebook.