AID PRAMUDYA HUSAIN, NIM 1011418225. “ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 1320 KUH PERDATA TENTANG SISTEM IJON PADA PETANI CENGKEH DI DESA KAIDUNDU SEBAGAI KEARIFAN LOKAL”. Dibimbing oleh Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum (Pembimbing I) dan Dolot Alhasni Bakung, SH.MH (Pembimbing II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2023. Penelitian ini membahas tentang Penerapan Pasal 1320 KUHPerdata tentang Sistem Ijon pada Petani Cengkeh di Desa Kaidundu sebagai kearifan lokal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan pasal 1320 KUHPerdata tentang sistem ijon pada petani cengkeh sebagai kearifan lokal serta untuk mengetahui kendala yang di hadapi dalam penerapan pasal 1320 KUHPerdata terhadap sistem ijon pada petani cengkeh di desa kaidundu sebagai kearifan lokal. Penelitian Menggunakan jenis Penelitian normatif-empiris. Dengan menggunakan beberapa pendekatan, yakni: pendekatan undang-undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pertentangan antara penerapan Pasal 1320 Kuhperdata dengan sistem ijon pada petani cengkeh di Desa Kaidundu sebagai bentuk kearifan lokal. Pasal 1320 Kuhperdata menyatakan bahwa untuk mengikatkan suatu perjanjian, dibutuhkan persetujuan tertulis dan jelas dari pihak-pihak yang terlibat sebagai bukti formal dari kesepakatan tersebut yang hal ini berbenturan dengan sistem ijon di Desa Kaidundu yang kesepakatannya hanya bersifat lisan dan berdasarkan tradisi kearifan lokal. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kendala yang dihadapi dalam penerapan Pasal 1320 Kuhperdata terhadap sistem ijon pada petani cengkeh di Desa Kaidundu sebagai kearifan lokal meliputi: perbedaan sistem nilai antara Pasal 1320 Kuhperdata yang merupakan adaptasi hukum barat yang mementingkan persyaratan tertulis dengan tradisi kearifan lokal yang mengandalkan kesepakatan lisan; ketiadaan bukti tertulis dalam sistem ijon menyulitkan pemenuhan persyaratan hukum; mengakibatkan perlindungan hukum yang tidak optimal bagi petani cengkeh; potensi penyalahgunaan; serta tingkat resistensi/penerimaan masyarakat lokal terhadap perubahan. Kata Kunci: Sistem Ijon, Petani Cengkeh, Pasal 1320 Kuh Perdata