SALIM ALIDRUS, NIM 1011419153. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI THRIFT DI KOTA GORONTALO”. Dibimbing oleh Prof. Dr. Nur Mohammad Kasim, S.Ag.,M.H.,C.Med selaku Pembimbing I dan Waode Mustika, S.H,M.H selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2023. Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum islam terhadap jual beli thrift di Kota Gorontalo .Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah: untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap jual beli thrift, apa yang menjadi faktor meningkatnya minat masyarakat terhadap thrift, dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap barang thrift. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Kajian hukum empiris sendiri merupakan kajian yang memandang hukum sebagai kenyataan, mencakup kenyataan sosial, kenyataan budaya, dan kajian empiris dunianya. Penelitian ini mengambil lokasi di Pasar Minggu dan Pasar Sabtu Kota Gorontalo. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Transaksi jual beli pakaian bekas impor ini tidak sesuai dengan salah satu rukun dan syarat akad yaitu Ma’qud alaih (objeknya), karena barang tidak terspesifikasikan dengan jelas. Penjual dan pembeli tidak mengetahui dengan jelas kualitas barang dengan pasti atau adanya gharar. Pengaruh dari minuman beralkohol dapat menimbulkan suatu tindak kejahatan. Terdapat 2 faktor yang menyebabkan meningkatnya minat thrift dalam masyarakat yaitu faktor internal yang terdiri dari pekerjaan, gaya hidup, dan motivasi. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari faktor sosial, harga dan kualitas barang. Pemerintah perlu menetapkan untuk menghilangkan produk-produk impor terutama pakaian bekas ini karena dapat mematikan produk dalam negeri. Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam, Jual Beli Thrift, Kota Gorontalo.