Glaidy Angelina Nayoan, 1011419216. Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan (Studi Kasus Bea Cukai Gorontalo). Dibawah Bimbingan Moh. R. U. Puluhulawa, S.H., M.Hum (Pembimbing I) dan Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H (Pembimbing II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran secara jelas tentang Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan dan Faktor-Faktor Yang Menghambat Peran Penyidik Pegawai Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Mengungkap Tindak Pidana Penyelundupan di Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif kemudian menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, kajian kepustakaan, dokumentasi, dan menggunakan analisis data deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahawa: Pertama, Peran dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi, pencegahan, dan penindakan pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, dan penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api. Selain itu juga melakukan pemeriksaan atas laporan hingga penyerahan hasil penyidikan kepada penuntut umum. Adapun kendala yang ditemukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penyidikan tindak pidana penyelundupan di Provinsi Gorontalo adalah kurangnya jumlah penyidik pegawai negeri sipil yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, luasnya daerah jangkauan wilayah pengawasan KPPBC TMP C Gorontalo meliputi seluruh kota/kabupaten di Provinsi Gorontalo, dari penegak hukumnya seperti sumber daya manusia yang ada masih sangat minim, kurangnya dana operasional yang ada, adanya pelabuhan tikus yang sulit untuk dijangkau, kurangnya sarana dan prasarana yang ada, dan kurangnya kepedulian serta kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Provinsi Gorontalo untuk melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kata Kunci: Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Penyidikan; Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.