ANALISIS YURIDIS MENGENAI GUGATAN REKONVENSI DALAM HAL PERALIHAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT JUAL BELI STUDI KASUS NOMOR: 8/PDT.G/2023/PN.GTO

FIDYA MAULIDIANI PAGARI (1011420209)
Skripsi
Pembimbing
Mutia Cherawaty Thalib, S.H.,M.Hum (0004076904)
Nurul Fazri Elfikri, S.H.,M.H (0020119402)
Tanggal Upload
09-04-2025
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk dapat menganalisis dan menjabarkan secara yuridis bagaimana proses pembuktian dan pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap gugatan rekonvensi dalam hal peralihan Sertifikat Hak Milik akibat jual beli studi kasus nomor: 8/Pdt.G/2023/PN.GTO. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang – undangan/the statute approach, pendekatan kasus/the case approach, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu menggunakan ketentuan undang – undang maupun putusan pengadilan dan melalui buku, jurnal hukum, karya tulis hukum, pandangan alhi hukum, serta menggunakan informasi yang di dapatkan melalui internet seperti artikel ataupun website. Hasil Penelitian ini yaitu dalam proses pembuktian Hakim tidak diizinkan membuat keputusan berdasarkan keyakinannya agar terhindar dari munculnya ketidakpastian serta penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, Penggugat dan Pihak Tergugat berusaha untuk membuktikan dalil – dalil gugatannya dengan mengajukan beberapa alat bukti. Yang pada akhirnya, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Pihak Tergugat beralasan hukum untuk dikabulkan oleh Majelis Hakim sebab Penggugat dalam gugatannya tidak memenuhi syarat formil dan tidak berhasil membuktikan dalil – dalil gugatannya. Dan berdasarkan pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum disebabkan adanya ketidaksempurnaan gugatan Penggugat dalam hal dasar hukumnya. Karena dalam hal ini, Penggugat tidak menyertakan jenis perbuatan dari Pihak Tergugat tergolong kategori perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Sehingga hal ini mengakibatkan adanya kekaburan terhadap dasar hukum yang mengakibatkan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Kata Kunci: Gugatan Rekonvensi; Proses Pembuktian; Pertimbangan Hukum