PRETTY FABIOLA ANDINI, 710520012, 2003. Prinsip kehati-hatian sesungguhnya selain dilakukan untuk mencegah kerugian bank akibat memberikan pinjaman ke nasabah yang tidak bertanggung jawab, tapi juga mencegah rusak atau merosotnya nama baik bank dari kepercayaan konsumen. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep dan mencari jawaban model ideal prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undang dan pendekatan doctrinal serta pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking Principles sebagai prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pengaturan prudent banking saat ini dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. Selain itu ada juga dalam bentuk Surat Edaran dan SK Direksi Bank Indonesia. Penggunaan model Branchless Banking dalam industri perbankan ini bank dituntut untuk menerapkan prinsip kehati-hatian secara komperhensif dan juga harus memberikan keamanan dan perlindungan pada nasabah dalam menggunakan produk dalam branchless banking. Kata Kunci: Prinsip Kehati-hatian, Bank, Nasabah, Kerugian, Itikad Baik