Penelitian ini membahas Penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penyebaran video porno ditinjau dari perlindungan hokum terhadap anak sebagai korban di Gorontalo dan faktor yang mempengaruhinya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah empiris dengan analisis data deskrirptif kualitatif yang menggambarkan dan menguraikan data serta fakta lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penyebaran video porno ditinjau dari perlindungan hokum terhadap anak sebagai korban di Gorontalo pada dasarnya memanglah untuk melindungi anak sebagai pelaku tindak pidana dan memberikan kesempatan pada dirinya untuk memperbaiki diri serta tidak mempengaruhi masa depannya. Hal tersebut pula menjadi salah satu kebijakan hukum dalam rangka perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pornografi. Meski demikian, pemberlakuan diversi tetap akan berpengaruh pada adanya tekanan mental/psikologi dan fisik anak sebagai korban. Olehnya, dari aspek perlindungan terhadap korban, pelaksanaan diversi dalam kasus penyebaran video pornografi ini kurang memperhatikan hak dan mental dari si korban, sebab pelaku masih saja terus menyebarluaskan video tersebut pada teman-temannya saat dilakukan proses mediasi. Akan tetapi unit PPA Polda Gorontalo lebih mengutamakan penyelesaian perkara anak di luar pengadilan melalui diversi ini dan menjadi pilihan utama dalam penyelesaiannya, dengan alasan tidak ada penyimpangan dari persyaratan diversi, yaitu tindak pidana dengan ancaman di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Faktor yang mempengaruhi penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penyebaran video porno di Kepolisian Daerah Gorontalo adalah Itikad Pelaku dan Keluarga serta batasan kemampuan ekonomi; Kurangnya pemahaman masyarakat; dan Tidak adanya LPSK di Gorontalo sehingga menghambat dan mempengaruhi dalam pemberian putusan terhadap ganti kerugian yang harus diterima oleh keluarga dan korban penyebaran konten pornografi di Gorontalo. Kata Kunci : Diversi; Tindak Pidana; Penyebaran Video Porno