PERLINDUNGAN HAK TERHADAP ISTRI SAH ATAS PEMENUHAN NAFKAH RUMAH TANGGA PASCA POLIGAMI

ASTRI YULISTI DATAU (1011420008)
Skripsi
Pembimbing
Mutia Cherawaty Talib, SH, M. Hum (0004076904)
Julisa Aprilia Kaluku, S.H., M.H. (0018048711)
Tanggal Upload
06-12-2024
Abstract

Astri Yulisti Datau, Nim: 1011420008, Perlindungan Hak Terhadap Istri Sah Atas Pemenuhan Nafkah Rumah Tangga Pasca Poligami, Pembimbing I Mutia Cherawaty Thalib, SH, M.Hum, Pembimbing II Julisa Aprilia Kaluku, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hak Terhadap Istri Sah Atas Pemenuhan Nafkah Rumah Tangga Pasca Poligami” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap istri sah atas pemenuhan nafkah rumah tangga pasca poligami dan faktor apa saja yang membuat para pelaku poligami tidak dapat memberikan nafkah kepada istri sahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dikaitkan dengan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, tersier dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istri sah sering menghadapi berbagai masalah dalam pemenuhan nafkah rumah tangga pasca poligami. Masalah-masalah tersebut termasuk ketidakadilan dalam pembagian harta bersama, ketidakmampuan suami dalam memenuhi kewajiban nafkah, dan pengabaian terhadap tanggung jawab keluarga. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam menjadi dasar hukum yang penting untuk melindungi hak-hak istri sah. Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam penegakan hukum ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap istri sah dalam pemenuhan nafkah rumah tangga pasca poligami masih memerlukan perhatian dan penegakan yang lebih efektif seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 34 dan dalam kompilasi hukum islam istri sah dapat mengajukan gugatan cerai adalah apabila suami melalaikan hak istri. Istri sah harus mampu mengambil keputusan dalam memperjuangkan haknya sebagai istri, sebagai pelaku poligami jika akan melakukan pernikahan kedua harus mampu dalam memberikan nafkah yang adil dan mendaftarkan izin ke pengadilan agar tidak terdapat kelalaian dalam melakukan poligami, dan bagi pemerintah harusnya lebih meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai penegakan hukum perlindungan hak istri sah dalam konteks poligami. Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Nafkah; Poligami