PEMBEBASAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN TEMPAT PEMAKAMAN UMUM (TPU) DI KECAMATAN SIPATANA KOTA GORONTALOO

SITI HARDIANTI PARAMATA (1011420026)
Skripsi
Pembimbing
Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., MH (0008027607)
Dolot Alhasni Bakung, SH., MH (0027088501)
Tanggal Upload
22-05-2024
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah membahas mengenai Pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan umum dalam hal pembangunan Tempat Pemakaman Umum di Kecamatan Sipatana dan Mekanisme pemberian ganti ruginya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, dengan menyajikan data berdasarkan fakta lapangan yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat masalah dalam pembebasan tanah sebagai lokasi TPU dimaksud. Hal ini ditandai dengan terjadinya jual beli tanah kepada pemerintah oleh pihak lain, yang masih keluarga dari pemilik lahan bapak Yamin Tolinggi. Maksudnya adalah, penjual tanah bukanlah pemilik yang sebenarnya melainkan hanya keponakan yang kebetulan tinggal di lokasi tersebut. Selain itu, pemilik sebenarnya menuntut pembayaran dari lahan tersebut, yang kemudian dikuatkan oleh bukti serta hak kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan. Pelepasan tanah tersebut merupakan usaha terakhir dan harus mendapat persetujuan dari pihak yang berhak atas tanah, namun pembebasan tanah tersebut mengalami kekeliruan, dimana pemerintah salah memberikan ganti rugi maupun pembayaran pada pihak yang sebenarnya bukan pemilik lahan tersebut. Mekanisme pemberian ganti rugi terhadap pembebasan tanah oleh pemerintah untuk pembangunan TPU di Kecamatan Sipatana dilakukan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kota Gorontalo terhadap tanah seluas 27.766 m2 ataupun sekitar 2,7 hektar. Akan tetapi, pembayaran pembebasan lahan yang dilakukan baik pemerintah daerah provinsi dan kota Gorontalo diberikan pada yang sebenarnya tidak berhak. Pemberian ganti kerugian guna pembebasan lahan tersebut totalnya senilai Rp 3,5 miliar, namun seluruhnya diberikan pada pihak lain. Olehnya, pemilik sebenarnya kemudian menggugat lahan seluas kurang lebih 7.186 meter miliknya dan telah dimenangkannya di pengadilan, yang kemudian pada akhirnya pemerintah provinsi Gorontalo memberikan ganti kerugian sebesar Rp. 750 juta (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pada pemilik lahan, melalui anggaran APBD tahun 2023. Kata Kunci : Ganti Rugi; Pembebasan Tanah; Pembangunan TPU