Hukum memiliki peran dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam konteks pelayanan kesehatan di Indonesia. Hukum, baik materiil maupun formil, berfungsi sebagai pedoman dalam interaksi sosial dan pelaksanaan hak serta kewajiban individu dan kelompok. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui efektivitas informed consent terhadap pelayanan pasien gigi yang dilakukan oleh dokter pada klinik Annisa dan untuk mengukur sejauh mana kebijakan informed consent yang diberikan oleh dokter terhadap pelayanan pasien gigi yang mengalami kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas informed consent terhadap pelayanan pasien gigi yang dilakukan oleh dokter pada klinik Annisa, yaitu segala tindakan medis yang akan dilakukan dokter harus mendapat persetujuan pasien dan kebijakan informed consent yang diberikan oleh dokter terhadap pelayanan pasien gigi yang mengalami kerugian, yaitu pada Klinik Annisa apabila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh dokter maka kebijakan yang akan diberikan adalah penggantian ganti kerugian/restitusi terhadap pasien, namun pemeriksaan medis selama tahun 2023 menunjukkan bahwa ada satu kelalaian yang terjadi pada saat tindakan medis oleh dokter, dan langsung diganti kerugian oleh dokter berupa restitusi. Kata Kunci : Efektivitas, Informed Consent, Pasien Gigi