PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK KARYAWAN SWASTA BERDASARKAN PASAL 81 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

MOH. DWI SUPRIANTO (1011418201)
Skripsi
Pembimbing
Nirwan Junus, S.H., M.H (0002066906)
Sri Nanang Meiske Kamba, S.H., M.H ( 0005058904)
Tanggal Upload
19-06-2023
Abstract

MOH DWI SUPRIANTO, NIM : 1011418201, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK KARYAWAN SWASTA PASAL 81BERDASARKAN UU NO. 11 Tahun 2020 TENTANG CIPTA KERJA.”PembimbingI, NirwanJunus, S.H, M.H, Pembimbing II, Sri NanangMeiske Kamba, S.H, M.H Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahui dan menganalisisbagaimanabentukperlindunganhukum dan penyebabtenagapekerjaterhadappemutusanhubungankerjasepihakkaryawanswastapasal 81 berdasarkan UU. NO 11 Tahun 2020 Tentangciptakerja. Jenispenelitian yang digunakanadalahjenispenelitianEmperisataupenelitianlapangandenganpendekatanKasus (case approach). Hasil penelitianinimenunjukkanPerlindunganhukummengenaiPemutusanHubunganKerja (PHK) secarasepihaktelahdiaturdalamKetentuanmengenaicaraperusahaanmelakukan PHK diaturPasalPasal 81 No. 37 yang pada intinyaterdapatmekanisme yang jelasmengenai proses-proses perencanaansampaipelaksanaan PHK di sebuahperusahaan. Dalamayat (4) lebihditegaskanbahwaapabila proses perundinganbipartittidakmencapaikesepakatan, PHK dilakukanmelaluitahapberikutnyasesuaidenganmekanismeperselisihanhubungan industrial. Kemudian, perlindunganhukum juga dimasukankedalam UU CiptaKerjadalampasal 185 yang menyebutkanbahwa, Perlindunganterhadaphakdasarpekerjauntukbermusyawarahdenganpengusaha, Perlindunganterhadapkeselamatan dan kesehatanpekerja. Perlindungankhususterhadappekerjaperempuan, anak, dan penyandangcacat, dan, Perlindunganterhadapupah, kesejahteraan, dan jaminan social tenagakerja. Keempatketentuaninimenjadidasarhukum para pekerjauntukmemperjuangkanhak-haknya di sebuahperusahaansehingga PHK ataupunkasuskasusketenagakerjaan di Indonesia dapatberakhir. Undang-UndangCiptaKerja, yang dimanadalampemutusanhubungankerjapengusahamemilikilaranganuntukmelakukanpemutusanhubungankerja (PHK). PemutusanHubunganKerja (PHK) secarasepihak sangat tidakdiperbolehkanhakinimemangsudah sangat jelas, tetapijikalaudalamkeadaantertentu yang memaksauntuk PHK itudilakukan, makaadapulapengaturanmengenaiupah dan pesangon yang terdapatdalamUndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaianPerselisihanHubungan Industrial. DalamPemutusanHubunganKerjamemilikidasarpengaturan yang terdapatdalamPasal 81 No. 42UndangUndangCiptaKerja. Pasaltersebutmembahasmengenaicara-caragunamelakukanPemutusanHubunganKerja. PemutusanHubunganKerjaini juga memilikiberbagaimacamalasan yang terkandungdidalamnya, sehinggaPemutusanHubunganKerjadapatdilakukanjikatidakdengancarasepihak dan merugikan para pekerja/buruh. PHK dapatdikatakansahmenuruthukum, apabilasudahmendapatPutusandariPengadilanHubungan Industrial ataupunPengadilan yang berwenang.