EFEKTIFITAS PASAL 16 UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA TERHADAP KEWENANGAN PENERTIBAN TANAH TERLANTAR DI KOTA GORONTALO

ZENAL IRFANDY ABDUL (1011417248)
Skripsi
Pembimbing
Weny Almoravid Dungga, SH.,MH (0022056806)
Dolot Alhasni Bakung, SH.,MH (0027088501)
Tanggal Upload
17-06-2023
Abstract

Zenal Irfandy Abdul, NIM. 1011417248. Hukum Perdata. Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo. Tahun 2023. Skripsi. Efektivitas Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria Terhadap Kewenangan Penertiban Tanah Terlantar di Kota Gorontalo. Dibawah Bimbingan Weny Almoravid Dungga, SH.,MH selaku Pembimbing I dan Dolot Alhasni Bakung, SH.,MH selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengukur efektivitas Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria dalam menyelesaikan persoalan tanah terlantar di Kota Gorontalo. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian melalui pendekatan sosiologi hukum, riset pustaka serta pendekatan yurisprudensi yaitu dengan cara menganalisis Undang-Undang dengan tujuan untuk memadukan antara penelitian terdahulu yang relevan dengan temuan baru yang diteliti. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian kualitatif yaitu proses mengorganisasikan dan mengurutkan data berdasarkan uraian materi-materi yang telah diolah Hasil penelitian menyatakan efektivitas Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria dalam menyelesaikan persoalan tanah terlantar di Kota Gorontalo dapat dikatakan kurang efektif. Hal ini di akibat kurangnya kesadaran pemilik hak atas tanah terhadap tanah yang bersertifikat berdasarkan fungsinya dalam melengkapi sekaligus melegalisasi kepemilikan tanah tersebut. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo terhadap penelantaran tanah yang terjadi di Kota Gorontalo, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo telah memiliki data pihak-pihak yang diduga telah menelantarkan tanah yang dikuasainya dan hendak memberikan rekomendasi kepada kepala kantor wilayah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut agar tanah tersebut lekas dinyatakan sebagai tanah terlantar dan dapat dilakukan peralihan haknya kepada pihak lain agar tanah tersebut segera ditingkatkan kesuburannya agar sesuai dengan fungsi sosial tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Kata Kunci : Efektivitas, Kewenanangan, Penertiban, tanah Terlantar