ANALISIS YURIDIS TINGKAT WANPRESTASI PERJANJIAN KUR (KREDIT USAHA RAKYAT) DI BANK BRI UNIT KOTA SELATAN

NUR WULAN N. MOEDA (1011420296)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H. (0022056806)
Nurul Fazri Elfikri, S.H., M.H. (0020119402)
Tanggal Upload
06-02-2025
Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi wanprestasi karena adanya faktor yang disebabkan oleh pihak kreditur dan pihak debitur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 3 Peraturan Bank Indonesia maka kategori kredit bermasalah adalah kualitas aktiva produktif yang tingkat kolektabilitasnya tergolong Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Pada bulan desember tahun 2023 terdapat nasabah wanprestasi sebanyak 102 nasabah. Untuk upaya penyelesaian dan proses penyelesaian nasabah yang melakukan wanprestasi atas perjanjian Kredit Usaha Rakyat di Bank BRI Unit Kota Selatan dilakukan dengan upaya litigasi maupun non litigasi. Namun pihak bank mengambil upaya penyelesaian nonlitigasi atau secara kekeluargaan dengan memberikan peringatan kepada nasabah melalui pemantaun dan menghubungi nasabah secara rutin untuk mendorong nasabah dalam pemenuhan kewajibannya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1243 KUHPERdata bahwa debitur wajib “penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, berulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya” Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Kredit Usaha Rakyat