JITHA KEMALA PUTRI LUMINGKEWAS (NIM: 1011419020) 2023. “Kedudukan Transgender Terhadap Pembagian Harta Waris Dalam Peraturan Perundang-Undangan (Studi Komparatif Antara Indonesia Dan India)”. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I: Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum, Pembimbing II: Dolot Alhasni Bakung, S.H., M.H Penelitian ini membahas tentang kedudukan trans gender terhadap pembagian harta waris dalam peraturan perundang-undangan dengan melakukan perbandingan antara negara Indonesia dan India. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahuibagaimana perbandingan dari kedua negara tersebut mengatur mengenai pembagi harta waris bagi seorang transgender Serta Untuk menjabarkan dan menguraikan pola penyelesaian dari kedua negara tersebut terhadap permasalahan pembagian waris bagi transgender. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dalam menulis penelitian ini, peneliti melakukan pendataan peraturan perundang-undangan, menelusuri persoalan Kedudukan Trans Gender Terhadap Pembagian Harta Waris Dalam Peraturan Perundang-Undangan (Studi Komparatif Antara Indonesia Dan India). Hasil dari penelitian ini tatanan peraturan perundang-undangan yang ada di indonesia seperti peraturan hukum perdata tidak mengaatur tentang penggolongan berdasarkan gender mengenai pewarisan, dan tidak ada larangan tegas dalam KUHPerdata terkait mengubah jenis kelamin seseorang dengan tetap diakui sebagai ahli waris. Dalam hukum perdata, baik perempuan maupun laki-laki menerima bagian warisan yang sama, dan bahkan setelah status seksual mereka berubah, bagian mereka tetap sama. Namun di sisi lain menurut ajaran agama Islam, khususnya berdasarkan Fatwa MUI Nomor 3/MUNAS-VIII/2010, mengubah jenis kelamin dengan sengaja tanpa alasan yang sah dianggap haram. Larangan ini didasarkan pada dalil syariah yang bersumber dari firman Allah dan hadis Nabi. Oleh karena itu, menurut hukum Islam, individu yang mengubah jenis kelaminnya akan menerima warisan sesuai dengan jenis kelamin aslinya. Sedangkan tatanan peraturan perundang-Undang Transgender (Perlindungan Hak) di india mengakui hak-hak individu transgender, termasuk hak waris, meskipun sebagian besar fokusnya bukan pada hak milik, namun pada Pasal 12 Ayat (2) menjamin bahwa individu transgender tidak boleh diasingkan dari keluarga dan kerabat dekatnya karena identitas gender mereka. Mereka mempunyai hak untuk menikmati rumah dan semua fasilitasnya. Kata Kunci: Kedudukan, Transgender, Pembagian Harta Warisan