Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan retribusi tentang pemanfaatan area kota bagi pelaku UMKM model street food di area kampus Universitas Negeri Gorontalo dan peran kepolisian terhadap keamanan bagi pelaku UMKM model street food dari tindakan pungutan liar di area kampus Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum empiris. Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder dan data tersier yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan retribusi tentang pemanfaatan area kota bagi pelaku UMKM model street food di area kampus Universitas Negeri Gorontalo belum diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sebab dalam Perda tersebut, ketentuan pemungutannya hanya diperuntukkan untuk tempat rekreasi dan olahraga, sementara area kampus Universitas Negeri Gorontalo merupakan instansi pendidikan. Adapun peran kepolisian dalam hal ini Polsek Kota Tengah terhadap keamanan bagi pelaku UMKM model street food dari tindakan pungutan liar di area kampus Universitas Negeri Gorontalo yakni melakukan pencegahan dan penanggulangan tindakan pungli berdasarkan hukum yang berlaku dan memproses tindakan pungli tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan ketentuan pasal yang dilanggar oleh pelaku pungli. Kata Kunci: Peran; Kepolisian; Pungutan Liar; UMKM Model Street Food.