Nadila Novalyn Karim, NIM. 1011419006‚ Hukum Perdata, Fakultas Hukum‚ Universitas Negeri Gorontalo, Tahun 2023, Skripsi‚ Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Impor Yang Tidak Berlabel Bahasa Indonesia Ditinjau Dari UU No 8. Tahun 1999, Mutia Ch. Thalib, SH.,M.Hum‚ Pembimbing I dan Julius T. Mandjo., SH., MH ‚ Pembimbing II Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan pencantuman label terhadap produk makanan atau minuman impor yang berlabel bahasa indonesia dan faktor penghambatnya serta pemberian perlindungan kepada konsumen. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis sosiologis melalui pendekatan kasus yang terjadi, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan pencantuman label terhadap produk makanan atau minuman impor yang berlabel Bahasa Indonesia terdapat dalam Pasal 20 Ayat (1) PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan khususnya pada BAB III yang menyebut bahwa setiap pelaku usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Selanjutnya juga terdapat dalam ketentuan Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 23 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa label berbahasa Indonesia memuat keterangan mengenai nama barang, asal barang, identitas pelaku usaha, dan informasi lain, termasuk keberadaan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Faktor penghambat pencantuman label terhadap produk makanan atau minuman impor ialah banyaknya permintaan konsumen atas produk pangan impor; Kurangnya pengetahuan pelaku usaha; dan Kurangnya pengawasan pemerintah. Perlindungan kepada konsumen terhadap makanan impor yang tidak berlabel Bahasa Indonesia dilakukan melalui penyediaan lembaga yang berperan dalam pemberian perlindungan kepada konsumen yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau disingkat BPSK Gorontalo, dan melaksanakan pemantauan ke supermarket dan swalayan. Selain itu, merujuk pada ketentuan Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2017 yang di dalamnya memuat sanksi. Konsumen diharapkan lebih cerdas dan teliti sebelum membeli dengan memastikan apakah produk berlabel Bahasa Indonesia, dan pemerintah agar fokus dalam melakukan pengawasan terhadap informasi label berbahasa Indonesia dalam kemasan produk, serta menindaklanjuti dengan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan dan mencabut izin usaha untuk sementara waktu Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Produk Impor, Label