ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN NAMA PADA AKTA KELAHIRAN DI PENGADILAN NEGERI GORONTALO

AGUNG TRIYANTO NUR IMAN IDRUS (1011419212)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Weny Almoravid Dungga, SH., MH (0022056806)
Sri Nanang Meiske Kamba, SH., MH (0005058904)
Tanggal Upload
23-08-2023
Abstract

AGUNG TRIYANTO NURIMAN IDRUS, NIM: 1011419212 “ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN NAMA PADA AKTA KELAHIRAN DI PENGADILAN NEGERI GORONTALO” PEMBIMBING 1 : DR. WENY ALMORAVID DUNGGA, SH.,MH PEMBIMBING 2 : SRI NANANG MEISKE KAMBA, SH.,MH Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis perubahan nama pada akta kelahiran dana faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya perubahan nama pada akta kelahiran di Pengadilan Negeri Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian jenis penelitian normatif dan didukung dengan data lapangan (empiris). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat perubahan nama pada akta kelahiran di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo meningkat. Proses pergantian nama pada seseorang dilakukan melalui dua lembaga yaitu Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan nama pada akta kelahiran telah menjadi isu yang menarik perhatian dalam konteks sosial dan hukum. Maka kedudukan hukum yang diatur Pasal 52 Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2006 Tentang “Pencatatan Perubahan Nama Dilaksanakan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tempat Pemohon.” Sementara itu, yang menjadi faktor pengaruh perubahan nama pada akta kelahiran di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo ialah: kerap sakit-sakitan, nama sangat panjang maupun pendek, kesalahan pengetikan nama, dan perpindahan agama. Kata kunci: Analisis, Perubahan, Akta Lahir.