MOHAMAD AFRIYANSYAH DUKALANG, NIM: 1011420079, URGENSI PENGATURAN KEWENANGAN PENGHAPUSAN DATA MASYARAKAT YANG DICATUT SEBAGAI KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM, PEMBIMBING I: Dr. ERMAN I. RAHIM, S.Pd., S.H., M.H., PEMBIMBING II: JULIUS T. MANDJO, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pengaturan kewenangan penghapusan data masyarakat yang dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu dan merumuskan ruang lingkup pengaturan kewenangan penghapusan data masyarakat yang dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dihimpun meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi pengaturan kewenangan penghapusan data masyarakat yang dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu ini bertujuan untuk melindungi hak konstitusional masyarakat, memperjelas lembaga yang berwenang melakukan penghapusan data masyarakat, dan mencegah pencatutan data masyarakat oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu. Ruang lingkup pengaturan kewenangan penghapusan data masyarakat yang dicatut sebagai keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu ini meliputi lembaga yang berwenang melakukan penghapusan data masyarakat yakni kewenangan absolut Partai Politik, kewenangan absolut KPU, atau kewenangan bersama antara Partai Politik dan KPU, serta kewenangan pengawasan oleh Bawaslu; mekanisme kewenangan lembaga; dan sanksi terhadap lembaga yang tidak menjalankan kewenangan ini. Kata Kunci: Kewenangan; Pemilu; Penghapusan Data Masyarakat.