RIVALDI ABDULLAH, NIM: 1011416207, “DETERMINASI HUKUM BATASAN DISKRESI KEPOLISIAN (STUDI PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”, Pembimbing I: LISNAWATY W. BADU, SH., MH .Pembimbing II: JUFRYANTO PULUHULAWA SH., MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penggunaan dan Penerapan Diskresi Kepolisian dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian sebagai salah satu upaya untuk menggagas determinasi hukum terkait batasan diskresi tersebut. Penelitian ini tergolong dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan peneilitian dihimpun melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan diskresi kepolisian memiliki legalitas atau dasar hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, serta digunakan berdasarkan asas keperluan, kepentingan tugas, asas tujuan, dan asas keseimbangan. Diskresi kepolisian secara umum dibatasi oleh kepentingan umum, keadaan yang memang perlu, dan oleh hukum dan kode etik. Untuk penyelesaian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diskresi kepolisian harus diberikan determinasi hukum terkait batasannya, bahwa sebagai delik aduan harusnya berorientasi pada korban, dan korban kasus KDRT haruslah dijauhkan dari yang namanya upaya damai agar kasus tersebut tidak terulang kembali. Kata Kunci: Diskresi, KDRT, Kepolisian