Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Gorontalo dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pemberian dispensasi kawin. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dan empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Gorontalo belum sepenuhnya sejalan dengan perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pemberian dispensasi kawin, antara lain faktor budaya, ekonomi, dan sosial. Pemberian dispensasi kawin masih cenderung didasarkan pada pertimbangan di luar kepentingan terbaik bagi anak. Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Perlindungan Anak, Pengadilan Agama