PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN PASAL 1 UU NO 23 TAHUN 2004

CINDRA NINGSIH KOHONGIA (1011417220)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH.MH (0023127405)
Zamroni Abdussamad, SH.MH (0012077005)
Tanggal Upload
25-08-2023
Abstract

CINDRA NINGSIH KOHONGIA (NIM:1011417220) 2017, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN PASAL 1 UU NOMOR 23 TAHUN 2004”. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Dr. Dian Ekawaty Ismail SH., MH, dan Pembimbing II : Zamroni Abdussamad SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengetahui pelaksanaan dan penerapan perlindungan perempuan terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dimana keluarga yang harmonis, bahagia, dan saling mencintai. Merupakan tujuan setiap orang dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya sesuai yang di harapkan. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum empiris, dimana penelitian merupakan suatu penggabungan antara pendekatan hukum dengan adanya penembahan berbagai unsur empiris.untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum serta implementasi undang-undang terhadap perlindungan hukum yang kemudian dihubungkan dengan isu sentral yang di bahas dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa konflik keluarga yang selalu menjadi factor pendukung penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, dianataranya masih banyak masyarakat yang kurang memahami jika terjadi konflik yang sangat rentan menjadi korban adalah perempuan dan anak. Hal ini terjadi karena adanya femikiran bahwa setiap yang terjadi di dalam lingkup keluaraga, merupakan sebuah rahasia yang tidak boleh diketahui oleh umum (orang lain) dan merupakan aib bagi pasangan suami istri untuk menceritakan persoalan rumah tangganya. Walaupun demikian, kekrasan yang sering digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik kekerasan yang bersifat terbuka dimana kekerasan dapat dilihat, contohnya pada perkelahian.Adapun kekerasan yang bersifat tertutup, tersembunyi atau tidak dilakukan langsung, seperti pada perilaku mengancam.Sedangkan Kekerasan yang bersifat menyerang cenderung dilakukan untuk mendapatkan sesuatu. Kata Kunci:Perlindungan Hukum, Perempuan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga