Penelitian ini berfokus pada tata kelola pendafataran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.Tujuan penelitian dilakukan untuk mendalami beberapa subfokus terkait: 1) prosedur pembagian tugas; 2) penerapan prosedur pendaftaran tanah; 3) akuntabilitas; 4) transparansi; dan 5) partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Hasil penelitian menunjukkan beberapa temuan penting, pertama meskipun struktur tugas dan tanggung jawab sudah jelas, penerapannya masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kekurangan sumber daya pegawai yang menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian pendaftaran tanah, sehingga pelayanan publik tidak berjalan efektif. Kedua, prosedur dan mekanisme pendaftaran tanah telah ditetapkan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP), namun tidak sepenuhnya terimplementasikan secara baik. Terdapat sekitar 813 (delapan ratus tiga belas) berkas permohonan pendaftaran tanah yang tertunda penyelesaiannya, hal ini menunjukkan kurangnya komitmen dan pengawasan dari manajemen. Akuntabilitas masih terbatas pada kinerja birokrasi, tanpa mengarah pada akuntabilitas publik yang lebih luas, terlihat dari kurangnya responsivitas pegawai terhadap kepentingan masyarakat. Dari segi transparansi, meskipun informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah mudah diakses, masyarakat membutuhkan saluran komunikasi yang lebih baik untuk mendapatkan kepastian tentang perkembangan permohonan mereka. Partisipasi publik juga masih rendah, hal ini terjadi karena masyarakat masih terkesan skeptis terhadap proses penanganan pengaduan yang tidak mendapatkan respon yang memadai. Berdasarkan kesimpulan tersebut, beberapa saran diajukan untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran tanah. 1) diperlukan peningkatan sumber daya manusia dan infrastruktur berbasis teknologi informasi untuk mendukung sistem tata kelola yang efektif; 2) pengawasan yang lebih baik dari manajemen serta dukungan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN diperlukan untuk mendorong kinerja sesuai SOP; 3) responsivitas petugas harus ditingkatkan untuk memahami kepentingan publik secara optimal. 4) saluran komunikasi yang lebih transparan dan efektif harus disediakan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. 5) sistem tata kelola yang mengadopsi aspirasi publik perlu diterapkan untuk meningkatkan pengawasan publik dalam pendaftaran tanah secara efektif. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan pendaftaran tanah dapat lebih responsif dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Kata Kunci: Tata Kelola Pendaftaran Tanah, Akuntabilitas, Transparansi, partisipasi