WIDIASTUTI DJAKATARA, NIM 1011416161. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN SODOMI DI BOLANGITANG BARAT. DIBIMBING OLEH PEMBIMBING I : Dr.FENCE M WANTU, S.H, M.H DAN PEMBIMBING II : JULIUS T MONDJO, S.H, M.H. JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO Penelitian ini dilakukan Untuk Mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hokum terhadap anak korban sodomi serta bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan terhadap anak korban sodomi dipolsek bolangitang barat.Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah jenis Penelitian hukum empiris yaitu jenis penelitian yang berorientasi pada pengumpulan data dilapangan. Dalam penelitian ini peneliti telah menggambarkan secara detail dan mendalam tentang suatu keadaan atau fenomena dari objek penelitian yang diteliti dengan mengembangkan konsep serta menghimpun kenyataan yang ada. Peneliti akan menggunakan teknik pengumpulan data berupa : observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti juga menggunakan dua sumber data yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa :Bentuk-bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana pedofil di antara lain, konseling, pelayanan, bantuan medis, bantuan hukum, pengawasan, dan pencegahan. Hal tersebut merupakan suatu upaya dalam melindungi hak-hak korban sebab akibat yang diperoleh dari perbuatan tersebut membuat korban mengalami trauma. Sanksi terhadap pelaku tindak pidana pedofil menurut undang- undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di pidana dengan pidana paling lama 15 Tahun dengan denda Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kata kunci : perlindungan hukum, anak korban sodomi