PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA BARANG THRIFT FASHION DI PASAR ANDALAS KOTA GORONTALO BERDASARKAN PERMENDAG RI NO. 51/M-DAG/PER/7/2015

MAYANTI H. ABDULLAH (1011419015)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Weny Almoravid Dungga S.H. MH (0022056806)
Sri Nanang Meiske Kamba S.H. MH (0005058904)
Tanggal Upload
04-10-2024
Abstract

MAYANTI ABDULLAH, NIM: 1011419015, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA BARANG THRIFT FASHION DI PASAR ANDALAS KOTA GORONTALO Permendag RI No. 51/M- DAG/PER/7/2015”. Dibimbing oleh Masing-Masing Pembimbing I : Dr. Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H dan Pembimbing II : Sri Nanang Meiske Kamba, S.H.,M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana fenomena perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna barang thrift fashion di pasar andalas kota gorontalo serta Faktor-faktor yang menghambat perlindungan konsumen terhadap pengguna barang thrift fashion di pasar andalas kota gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan Konsumen diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 yang merupakan pengganti dari Undang- Undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi Undang-undang perlindungan konsumen sendiri mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen, termasuk produsen, yang bertindak untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan menjamin terwujudnya perlindungan hukum bagi kemaslahatan orang lain. Pada hakekatnya perlindungan konsumen merupakan hak konsumen itu sendiri, termasuk didalamnya kegiatan dan pergerakan industri penjualan yang saat ini sedang ramai diperbincangkan dan disoroti khususnya jual beli pakaian bekas impor yang dikenal dengan istilah thrifting yaitu kegiatan belanja barang bekas seperti baju dan jenis lainnya, yang harganya jauh lebih murah,serta Faktor yang menjadi menghambat pemberian perlindungan ini dan menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di Kota Gorontalo sendiri terdapat problematika dalam pemberian perlindungan konsumen terhadap penjualan pakaian bekas impor yaitu;Keinginan kuat pada diri penjual maupun pembeli,Penegakan Hukum baru sebatas sosialisasi dan himbauan tanpa adanya penyitaan dan pemberian sanksi, dan Kurangnya kesadaran masyarakat Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen,Thrift.