Juliarto Sumilat, S.STP., 2023. Urgensi Pembaharuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pendirian Rumah Ibadat. Dibawah bimbingan Prof. Dr. Nur. Moh Kasim, S.Ag, M.H., dan Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., M.H. Tesis ini membahas bagaimana Urgensi Pembaharuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 serta Gagasan Pembaharuan Hukum Berkaitan Dengan Pendirian Rumah Ibadat. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis serta memberikan gagasan model Pembaharuan Tentang Pendirian Rumah Ibadat, yang dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban atas masalah yang ada. Bahwa Pentingnya pembaharuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap produk regulasi; terdapat pelampauan kewenangan dalam PBM serta adanya mulititafsir dalam pengaturan masalah agama. Keberadaan PBM memberi jalan terhadap pemenuhan dan pelaksanaan peribadatan diambil alih daerah, padahal Pasal 10 UU Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa urusan agama merupakan kewenangan absolut yang tidak boleh diserahkan ke daerah. Model Pembaharuan Hukum dengan Mengadakan Perubahan (Amandemen ke V) terhadap UUD NRI 1945; Menerbitkan UU Mengenai Kebebasan dan Kerukunan Beragama, sebab PBM tidak mencantumkan landasan hukum berupa Konstitusi khususnya Pasal 29 yang menjadi dasar dan rujukan; Menyusun PP Sebagai Pelaksana UU dan Merancang Peraturan Presiden; Peraturan Menteri bersifat teknis seperti menyangkut keanggotaan FKUB daerah baik provinsi dan kabupaten/kota; persyaratan administratif dan teknis lainnya. Olehnya, Peraturan Menteri seyogianya diposisikan sebagai aturan pelaksanaan dari kewenangan Presiden, yang materi muatannya bersifat teknis operasional dari PP atau Perpres, serta pemerintah perlu memisahkan dan mempertegas pengaturan menyangkut masalah Hak Beragama yang merupakan kebutuhan wajib dan hak dasar tiap individu yang dijamin oleh konstitusi, dan Kebebasan Beragama mengenai cara menjalankan peribadatan dan kepercayaan. Kata Kunci: Pembaharuan; Peraturan Bersama; Rumah Ibadat