SETYO UTOMO, NIM. 710521034, TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF, PEMBIMBING I PROF. DR. FENTY U. PULUHULAWA, S.H., M.HUM, PEMBIMBING II DR. DIAN EKAWATY ISMAIL, S.H., M.H Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tugas dan kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah serta menganalisis dan mengkonstruksikan model pengaturan terhadap tugas dan kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan “statute approach”, pendekatan kasus “case approach”, dan pendekatan konseptual “conceptual approach”. Selanjutnya disusun secara sistematis untuk diperoleh gambaran yang utuh, dan peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan tugas dan kewenangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah dengan model Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertanggungjawab sebagai pengelola keuangan dengan menjalankan tugas Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pelaku pengadaan. Kolaborasi kewenangan ini pada dasarnya tidak terlepas akan fakta adanya isyarat yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian disebutkan juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Teknis Keuangan Daerah. Kolaborasi kewenangan antara pengelolaan keuangan daerah dengan pelaku pengadaan ini hanya akan membawa dampak negatif pada penataan birokrasi, disharmonisasi peraturan, tidak ada check and balance antara keduannya hingga berpotensi membuka peluang terjadinya kecurangan yang berujung pada tindak pidana korupsi pada pengadaan barang/jasa pemerintah daerah. Adapun model pengaturan yang ideal adalah tetap mempertahankan masing-masing tugas pada lingkup PPTK sebagai administrasi pengelolaan kegiatan serta PPK sebagai pengelola pekerjaan. Dasar pemikiran dari model ini dapat penulis uraikan dengan pendekatan: mempertimbangkan segenap aturan atas tugas kewenangan masing-masing pihak serta sifat kewenangan itu sendiri, artinya harus ada pemisahan kewenangan; mempertimbangkan beban/besaran anggaran, rentang kendali, dan/atau lokasi. Penugasan dan pelimpahan tugas didasari justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan karena menghindar dari tanggungjawab. Kata Kunci: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengadaan Barang/Jasa, Hukum Progresif.