ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MELALUI LITIGASI (STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA GORONTALO NOMOR 487/PDT.G/2022/PA.GTLO)

LELIANA A.TS NGGOLI (1011421082)
Skripsi
Pembimbing
Nirwan Junus, S.H., M.H. (0002066906)
Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson, S.H., M.H., M.Kn. (0009038906)
Tanggal Upload
19-03-2025
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa waris melalui litigasi dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 487/Pdt.G/2022/PA.Gtlo dan pertimbangan Hakim dalam memutuskan sengketa waris melalui litigasi dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 487/Pdt.G/2022/PA.Gtlo. Jenis penelitian yang digunakan untuk mengeksplorasi masalah ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan hukum yang mencakup perspektif sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam tahapan penyelesaian sengketa waris melalui litigasi dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 487/Pdt.G/2022/PA.Gtlo dimulai dari pendaftaran gugatan. Selanjutnya, tahap mediasi. Selanjutnya, pembacaan gugatan, tahap jawab menjawab dari penggugat dan tergugat, dan khusus untuk perkara sengketa warisan dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS). Selanjutnya, kesimpulan dari penggugat dan tergugat dan yang terakhir tahapan musyawarah Majelis Hakim dan pembacaan putusan. Kemudian Hakim telah melakukan pertimbangan yang mendalam dalam menetapkan ahli waris dan pembagian harta warisan. Hakim dalam putusan ini juga tidak hanya menerapkan ketentuan hukum yang ada, tetapi juga berupaya memberikan rasa keadilan kepada pihak yang terhalang hak warisnya, dengan menggunakan metode penafsiran hukum ekstensif yakni memperluas ketentuan pasal 209 KHI terkait wasiat wajibah demi memastikan hak-hak cicit tetap terjamin. Kata Kunci : Litigasi; Sengketa Waris; Wasiat Wajibah.