Moh. Ridzki Mohi‚ NIM. 1011417285, Hukum Pidana, Fakultas Hukum‚ Universitas Negeri Gorontalo, Tahun 2023, Skripsi‚ Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar Berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Parkir Di Kota Gorontalo, Lisnawaty W. Badu, SH., MH‚ Pembimbing I dan Moh. Taufiq Zulfikar Sarson, SH., M.Kn., MH ‚ Pembimbing II Penelitian membahas Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar Di Kota Gorontalo Berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 dan Faktor Penghambat Penegakannya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah empiris dengan analisis data deskrirptif kualitatif yang menggambarkan dan menguraikan data serta fakta lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar Di Kota Gorontalo Berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 Di Kota Gorontalo dilakukan dengan menempuh upaya yaitu Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Yang Melakukan Parkir Liar. Upaya ini bertujuan menyelenggarakan pengawasan dengan memimalisir terjadinya parker liar yakni memasang tanda isyarat larangan parker di tempat yang bukan menjadi lahan parker, melakukan pendataan parkiran, pencegahan juga dilakukan dengan melaksanakan jam operasional di lapangan dan melakukan patroli keliling Kota Gorontalo dan menyediakan lahan parker yang resmi dan berizin, untuk menghindari adanya parkir di sepanjang jalan. Penegakkan secara represif dengan pelaksanakan patroli dan menindaki dengan mengempeskan ban hingga mengangkut kendaraan dari lokasi yang dijadikan pemberhentian terlarang tersebut. Penegakan Hukum Terhadap Juru Parkir Liar dengan Melakukan teguran dan Meringkus keberadaan juru parkir liar di lapangan lewat patroli keliling, yang kemudian pada tahap awal setelah diringkus kemudian dibuatkan pernyataan secara tertulis. Faktor Penghambat Penegakan Hukum Terhadap Parkir Liar Di Kota Gorontalo yaitu: Kurangnya Sarana dan Prasarana; Sumber Daya Manusia Dan Keterbatasannya; Pengelolaan Parkir Belum Berjalan Baik; Keterbatasan dana; Kurangnya kesadaran masyarakat. Olehnya, petugas perlu melakukan pengawasan dalam bentuk Patroli pagi dan malam pada semua titik lokasi termasuk pada tempat-tempat tertentu yang dilarang namun dijadikan areal parker, yang bertujuan untuk menata kendaraan agar tertib sehingga mengurangi kemacetan, dan masyarakat khususnya pejalan kaki merasa aman serta menindak tegas masyarakat yang tidak patuh dalam berkendara, terutama juga kepada juru parkir liar yang suka memungut retribusi tanpa izin demi keuntungannya sendiri yang dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat Kata Kunci : Penegakan Hukum; Peraturan Daerah; Parkir Liar