Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar berlakunya Pasal 14 Angka 8 Akta Notaris terhadap Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Berbentuk Yayasan, untuk mengetahui dan menganalisis Implikasi Hukum di Berlakukannya Pasal 14 Angka 8 Akta Notaris Terhadap Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Berbentuk Yayasan, dan untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan Pasal 14 Angka 8 Akta Notaris Terhadap Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Berbentuk Yayasan Pada Masa Mendatang. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan 4 jenis pendekatan yaitu Pendekatan undang-udang (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, keberlakukan Pasal 14 Angka 8 Akta Notaris Terhadap Pendirian yayasan tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat karena tidak terdapat satupun Undang-Undang ataupun Peraturan yang melarang rangkap jabatan pengurus dan pelaksana kegiatan dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum. kedua, keberlakuan Pasal 14 Angka 8 Akta Notaris terhadap pendirian yayasan berimplikasi terhadap keterbatasnya ruang lingkup pengurus dalam menjalankan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum akibat keberlakuan Pasal ini. ketiga, perlu adanya perubahan bunyi Pasal 14 Angka 8 Akta Pendirian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum agar pengurus juga dapat melaksanakan perannya sebagai pelaksana kegiatan tanpa dibatasi oleh anggaran dasar dalam Akta Pendirian Yayasan. Kata Kunci: Akta Yayasan, Badan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum