NURDHANI MUARIF MAKARAWO, Kepemilikan hak atas tanah menjadi salah satu aspek yang wajib dimiliki setiap penduduk sebagaimana terc:antum pada Pasal 33 ayat ( 3 ) U U D 1945. Menurut Undang-undang Pokok Agraria ( U U P A ) yang menyatakan bahwa setiap hak atas tanah harus didaftarkan. l^Jamun, kepemilikan tanah sering terjadi henturan kepentingan {conflict of interest) antara perorangan dengan perorangan, hadan hukum, hadan hukum dengan hadan hukum lain, dengan adanya kepemilikian sertifikat ganda terhadap hak atas tanah. B P N sehagai lembaga otoritas yang dapat menerhitkan sertifikat mem]3unyai kewajihan untuk memherikan kepastian hukum terhadap kepemilikan sertifikat ganda hak atas tanah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis hentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat tanah > ang tidak memiliki atas hak dalam kasus keberadaan sertifikat ganda serta implikasi hukum sertifikat ganda hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan Pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dengan mengaitkan aturan pendaftaran tanah dengan teori-teori hukum heserta perlindungan dan implikasi hukum hagi pemegang sertifikat tanah. Hasil penelitian menunjukan hahwa hak atas tanah hersumher dari hak menguasai negara yang diberikan kepada perseorangan dan sekelompok orang secara hersama, untuk kesejahteraan. Perlindungan hukum kepemilikan sertifikat ganda dapat dioptimalkan sebagaimana diatur dalam PP No. 24/1997. Adapun perlindungan hukum berupa jaminan kepastian hukum, seperti pengakuan pemerintah terhadap hak pemegang sertifikat, perlindungan terhadap pihak lain yang ingin menggugat hak tersebut. Selain itu, pernegang sertifikat juga berhak untuk mengajukan ganti rugi. Sedangkan Implikasi hukumnya dapat dilihat dari implikasi hukum potif dan negatif, yang memuat system pelayanan pendafaran tanah dan kriminalisasi pendaftaran tanah, implikasi hukum herdasarkan hukum pidana perdata dan tata usaha negara, upaya mediasi, penyelesaian melalui B P N serta implikasi hukum melalui gugatan T U N terhadap keberadaan sertifikat ganda. Kata Kunci:, Sertifikat Ganda, P P No. 24/1997, Badan Pertanaha n Nasional