Amanda Hediati Syarif, NIM. 710520008, Analisis Putusan Pengadilan NegeriNomor. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby Tentang Perkawinan Beda Agama.Pembimbing I: Dr. Nur Moh Kasim, S.Ag.,M.H.. Pembimbing II: Dr. Erman I.Rahim S.Pd., S.H., M.H. Program Studi Magister Hukum Pascasarjana UniversitasNegeri Gorontalo 2023. Penelitian ini untuk mengetahui dan menganilisis pertimbangan hakim dalammemutuskan tentang perkawinan beda agama dalam putusan No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Serta implikasi hukum terhadap putusan hakimPengadilan Negeri dalam putusan No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan ( Statue Approach ), Pendekatan Kasus ( Case Approach ), dan Pendekatan Interpretasi (Interpretation Approach). Hasil penelitian yaitu, dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby adalah Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama adalah karena tidak ada Undang-Undang yang mengatur secara tegas mengenai perkawinan beda agama, maka berdampak adanya kekosongan hukum. Sedangkan Implikasi Hukum Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Dalam Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yaitu, bahwa dikabulkannya permohonan tidak menimbulkan persoalan hanya saja nanti berkaitan dengan hubungan suami istri dan anak-anaknya. Sedangkan tidak dikabulkannya permohonan menimbulkan persoalan tentang keabsahan perkawinan dan tidak diakuinya segala akibat hukum perkawinan Kata Kunci : Analisis, Perkawinan Beda Agama, Undang-undang Perkawinan.