AHMAD AGUSANTO NEU. 1011419254. 2023. ANALISIS YURIDIS PEMBATASAN TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARA APLIKASI PEDULILINDUNGI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Dibimbing oleh masing-masing pembimbing I: Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH., M.Hum dan Pembimbing II: Jufryanto Puluhulawa, SH.,MH. Jurunsan Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Dalam rangka mengatasi penyebaran Covid19, Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 171 Tahun 2020, telah membuat Aplikasi PeduliLindungi untuk mendukung surveilans kesehatan, melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 159 Tahun 2019, tentang Upaya Penanganan virus desease (Covid-19) melalui dukungan sektor Pos dan Informatika. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk bagaimanan kedudukan hukum dan bentuk pertanggungjawaban yang ideal jika terjadi penyalahgunaan sistem informasi dan transaksi elektornik. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Normatif. Hasil penelitian bahwa Kedudukan hukum sendiri dalam bentuk limitasi penyelenggara aplikasi PeduliLindungi dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia, dapat dilihat dalam beberapa peraturan seperti Menurut PP Nomor 71 tahun 2019 Pasal 4 dan UU ITE telah memberikan standar pertanggungjawaban yang bersifat presumed liability karena tidak mungkin konsumen dapat membuktikan kesalahan yang terjadi pada sistem tersebut, karena sistem tersebut adalah teknologi tinggi (hi-tech) yang tidak mungkin dapat dengan mudah mengakses dan mengetahui bagaimana substansi sistem tersebut sebenarnya. Bentuk Ideal Pertanggung hukum dalam Penyelenggara Sistem Elektronik Aplikasi PeduliLindungi dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat mengacu pada beberapa materi yang tertuang dalam UU ITE antara lain: pengakuan informasildokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah (Pasal 5 dan Pasal6), digital signature atau Ianda Iangan elektronik (Pasal11 dan Pasal 12), certification authority atau penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal13 dan Pasal 14), dan penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal15 dan Pasal16). Oleh karena itu, Dalam Penerapannya Pemerintah harus memberikan jaminan terhadap masyarakat dalam upayanya untuk mengelola informasi penting dalam aplikasi. Kata Kunci: PeduliLindungi, TanggungJawab Penyelenggara, Hukum Telematika