ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS TRAGEDI KANJURUHAN MALANG TAHUN 2022)

SITI SAHNAS DUNGGIO (1011420108)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H (0022056806)
Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H (0012077005)
Tanggal Upload
28-03-2024
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimanakah kedudukan hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam Tragedi Kanjuruhan ditinjau berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum dalam Tragedi Kanjuruhan dalam kasus perbuatan melawan hukum yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perudang-undangan, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dihimpun melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan Malang Tahun 2022 telah bertentangan dengan kedudukan hukum masing tergugat sesuai pada Statuta PSSI 2019, Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan yang mengakibatkan korban yang berkedudukan sebagai penonton yang mempunyai hak atas jaminan keselamatan dan keamanan berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Keolahragaan mempunyai kedudukan hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan atas dalil perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata karena telah membawa kerugian kepada korban. Untuk itu, perlu adanya bentuk pertanggungjawaban berupa ganti kerugian berdasarkan Pasal 1365, 1367, 1370, dan 1371 KUHPerdata yang dilakukan oleh pihak tergugat kepada korban. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum; Kedudukan; Tanggung jawab